Minggu, 29 Juni 2014

Kasus Pelanggaran yang menyangkut etika profesi di perusahaan akuntansi

Kasus Pelanggaran yang menyangkut etika profesi di perusahaan akuntansi

1.                  Latar Belakang
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itusendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

1.1 sanksi pelanggaran kode etik dalam pelanggaranetika profesi
a.Sanksimoral . Sanksi dikeluarkan dari organisasi Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota¬-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.
Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi..

Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya.
Dalam kalangan Birokrasi yang merupakan motor pengerak dari Sistem kepemerintahan sendiri memiliki Kode Etik yaitu PANCA PRASETYA KORPRI. Sesungguhnya seseorang aparatur negara dalam melaksanakan tugas tidak perlu dicambuki karena kode etiknya sudah tertulis dan tersirat, tinggal yang bersangkutan mau melaksanakannya atau tidak. Apakah dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab mau mengacu pada kode etik yang ada atau mengikuti selera.
Para pembaca silakan merefleksikan sendiri dengan menyaksikan perilaku dan sistem pelayanan yang ditampilkan oleh para abdi negara di negeri in
1.1     Latar Belakang
Belakangan ini profesi akuntan publik menjadi sorotan banyak pihak. Sorotan tajam diberikan karena akuntan publik dianggap memiliki kontribusi dalam banyak kasus kebangkrutan perusahaan. Profesionalisme akuntan seolah dijadikan kambing hitam dan harus memikul tanggung jawab pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas kegagalan itu. Munculnya pandangan skeptis terhadap profesi akuntan publik memang beralasan, karena cukup banyak laporan keuangan suatu perusahaan, yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, mengalami kebangkrutan justru setelah opini tersebut dikeluarkan. Misalnya saja seperti kasus Enron yang melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Arthur Andersen di Amerika Serikat yang berakibat pada menurunnya kepercayaan investor terhadap integritas penyajian laporan keuangan. Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan profil serta kronologi dari kasus Enron.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Profil Perusahaan
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
2.2       Kronologi Kasus ENRON
Sejak tahun 1985 Enron Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset sebesar $10 milyar per tahunnya.  
Dalam rangka memperbesar keuntungan yang selama ini telah diperoleh, dibukalah partnership-partneship yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.
Muncul pertanyaan dari mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron (induk perusahaan) kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan Security Exchange Commission (SEC).
Lebih jauh lagi, Enron bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan dari induk perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak $US650miliar.
Manipulasi yang dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini. Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya 26 sen. 
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dalam kasus ini terjadi penyimpangan atau pelanggalaran yang dilakukan pihak perusahaan (enron) dan pihak auditor. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan pihak Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Kasus ini memberikan gambaran bagaimana sebuah pelanggaran etika dalam bisnis dan profesi seseorang dapat berakibat besar bagi kelangsungan hidup perusahan serta berbagai pihak yang terkait.
3.2  Saran
Menurut saya Kasus Enron berawal dari gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas.
DAFTAR PUSTAKA:

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
. http://pemberianku.wordpress.com/peran-etika-dalam-profesi/

Jumat, 13 Juni 2014

penerapan isodiperusahaan

Latar Belakang Industri susu di Indonesia saat ini sangat menggairahkan karena potensi pasar susu di Indonesia masih terbuka lebar mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan juga tingkat konsumsi susu di Indonesia yang masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.PT. Frisian Flag Indonesia adalah sebuah perusahaan yang lebih dari 85 tahun di Indonesia. PT. Frisian Flag Indonesia adalah pemimpin pasar dalam industri susu Indonesia dan berkomitmen untuk menghasilkan produk berkualitas dan bergizi tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dan mitra bisnis di Indonesia.PT. Frisian Flag Indonesia (FFI) memulai operasinya di Indonesia tahun 1971. Frisian Flag Indonesia memproduksi dan memasarkan produk susu segala jenis, mulai dari susu bubuk, susu cair siap minum, hingga susu kental manis sebagai produk andalannya. PT. Frisian Flag Indonesia merupakan bagian dari Grup Royal Friesland Foods (sebelumnya Friesland Coberco Dairy Foods) yang berkantor pusat di Belanda.PT. Frisian Flag Indonesia ( PT. FFI ) melakukan berbagai pembenahan di bidang TI, mulai dari peningkatan infrastruktur TI, implementasi e-SCM dan penggantian sistem ERP.Sebagai pemimpin pasar susu yang telah menghadirkan produk-produk bernutrisi bagi keluarga Indonesia selama 89 tahun, PT Frisian Flag Indonesia senantiasa taat pada peraturan dan hukum nasional serta standar-standar internasional CODEX yang meregulasi seluruh proses produksi hingga produksi produk-produk berbasis susu.Untuk menjaga agar semua produk yang dihasilkan bebas dari ancaman mikrobiologi, kimia dan fisik, PT Frisian Flag Indonesia mengaplikasikan Good Manufacturing Process (GMP) & Hazardous Analytical Critical Control Point (HACCP), dari mulai pemilihan bahan baku, proses produksi hingga distribusi. Selain itu, beragam sertifikasi internasional juga terus diperoleh, seperti ISO 9001 (quality control), ISO 22000 (Food Safety System) dan sertifikat halal dari MUI.PT. Frisian Flag Indonesia menghimbau kepada semua konsumen dan masyarakat pada umumnya untuk menghindari informasi-informasi yang salah dan menyesatkan tentang produk-produk Frisian Flag.PT. Frisian Flag Indonesia juga senantiasa mengingatkan semua konsumen untuk menggunakan dan menyimpan produk sesuai dengan anjuran yang tertera di kemasan. Selain itu, juga penting untuk konsumen untuk membaca secara seksama tanggal kadaluwarsa di kemasan saat membeli.Sementara itu, untuk keperluan logistik hingga transportasi ditambahkan submodul tersendiri ke dalam Prism. Untuk memperoleh pelaporan, semua data harus dipindahkan ke aplikasi keuangan yang dipakai FFI. Untuk menggabungkan laporan dan sejumlah simulasi yang dianggap penting seperti manajemen akuntansi harus dikonversi ke format spreadsheet. Sementara sistem yang ada cenderung untuk melakukan pencatatan, ketimbang proses pengolahan yang lebih kompleks.Untuk mengatasi masalah yang muncul, perusahaan yang terkenal dengan produk Susu Bendera ini berinisiatif untuk mengaplikasi electronic-Supply Chain Management (e-SCM) yang berjalan paralel dengan ERP. Selain itu, dilakukan pula pengembangan dan penerapan sistem secondary sales berbasis Web untuk sekitar 150 distributor yang tersebar di seluruh Indonesia. Aplikasi itu untuk mendukung aktivitas distributor dalam melakukan transaksi penjualan pada pelanggan mereka. Tak cukup di situ, aplikasi Business Analyzer berbasis Oracle untuk keperluan finansial dan penjualan juga digunakan.Fasilitas remote access diberikan FFI kepada kalangan mobile user. Sementara itu, untuk meningkatkan keamanan (jaringan), selain menggunakan Virtual Private Network (VPN), juga diterapkan token card seperti yang lazim digunakan pelaku transaksi e-Banking.Dengan perjalanan sejarah lebih dari 85 tahun di Indonesia , PT. Frisian Flag selalu berkomitmen untuk memproduksi produk susu berkualitas terbaik dan bernutrisi tinggi dan memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen dan mitra usaha. Semua ini dimulai di tahun 1922 dengan merek susu ”Friesche Vlag” atau yang lebih dikenal sebagai Susu Bendera diimpor dari Cooperative Condensfabriek Friesland di Belanda – sekarang Royal Friesland Foods.Sebagai ahli nutrisi susu bertaraf internasional, PT. Frisian Flag memproduksi dan memasarkan berbagai jenis produk termasuk susu bubuk, susu cair siap minum dan susu kental manis.Proses produksi susu di Frisian Flag menggunakan teknologi mutakhir dan praktek sterilisasi terbaik dari awal hingga akhir untuk menghindari kontaminasi dalam proses produksinya praktek ini yang dikenal sebagai “Good Manufacturing Practices” (GMP).PT. Frisian Flag Indonesia telah mengikuti standar sertifikasi produksi kelas dunia tertinggi untuk memastikan hasil produksi yang berkualitas tinggi bagi konsumen. Seluruh proses ‘supply chain’, mulai dari pembelian bahan baku sampai dengan distribusi produk akhir kepada distributor dan grosir, diawasi oleh HACCP (Hazardous Analysis Critical Control Point) dan sistem ISO 9001; 2000 dan sistem ISO 14000.Produsen susu asal Belanda PT. Frisian Flag Indonesia terus melakukan ekspansi di Indonesia. Produsen susu tertua ini berniat mengembangkan pasar di Papua. Meski terbilang ekspansif, Frisian Flag tetap berkomitmen tidak mempromosikan susu formula untuk bayi.Presiden Direktur Frisian Flag Cees H.M. Ruygrok mengutarakan strategi bisnisnya kepada Kontan, awal November lalu.Sebagai perusahaan internasional, Frisian Flag memiliki banyak jaringan di berbagai negara. Mereka juga memiliki banyak pengetahuan soal susu. Apalagi, sejak berdiri di Indonesia pada 1922 hingga sekarang, Frisian Flag hanya fokus berbisnis sebagai produsen susu.“Sebagai perusahaan susu tertua di Indonesia, kami telah memiliki pakar susu, pakar pemasaran dan penjualan, juga pakar komunikasi yang baik. Dengan bantuan sumber daya manusia yang kami miliki, kami mampu menjadi perusahaan yang besar," ujarnya.Frisian Flag bukan cuma berkomitmen serius berbisnis di Indonesia. Perusahan ini juga berkomitmen soal tenaga kerja, dengan memberdayakan lebih banyak tenaga kerja lokal. Dari 1.900 karyawan perusahaan, karyawan asing hanya lima orang."Dalam pengambilan keputusan saya selalu profesional, yakni selalu melihat pendapat dari bawah, bukan dari atas. Sebab, tim penjualan di lapangan yang melihat kesempatan bisnis. Dari sana baru masuk kerangka kerja. Selanjutnya, kami menyusun strategi bisnis," kata Cees.Frisian Flag melihat prospek bisnis susu di Indonesia masih sangat cerah. Volume produksi susu sapi nasional tahun ini tumbuh 4 persen. Efeknya, pertumbuhan penjualan susu sapi nasional dari peternak mencapai 6 persen. Bila tahun lalu konsumsi susu nasional cuma 10 liter per kapita per tahun, sekarang, angka itu sudah tumbuh 10 persen menjadi 11 liter per kapita per tahun.Melihat pertumbuhan konsumsi tersebut, Frisian Flag pun menyusun sejumlah strategi agar bisnis juga berkembang. Pertama, meningkatkan kapasitas produksi. Untuk itu, Frisian Flag telah menginvestasikan dana 15 juta dolar AS. "Saat ini, kami memproduksi susu dari dua pabrik yang terdapat di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta. Kapasitas produksi dari kedua pabrik ini sudah mencapai 2,5 juta liter per hari, tumbuh 15 persen dari kapasitas produksi tahun lalu," ujarnya.Dengan penambahan kapasitas produksi pabrik tersebut, Frisian Flag berharap pendapatan tahun ini bisa mencapai Rp 7 triliun. Jumlah ini tumbuh dari penjualan tahun lalu yang sebesar Rp 6 triliun. Ini akan mempertahankan posisi Frisian Flag di pasar susu domestik dengan pangsa pasar 30 persen, naik dari tahun lalu di 29 persen."Kami juga melakukan ekspansi ke Papua. Kami sudah membuka cabang di sana. Kami menilai, Papua memiliki potensi besar karena pasokan susu Frisian Flag selalu habis di toko," katanya. Daya beli masyarakat di sana juga cukup besar, tetapi mereka banyak mengonsumsi minuman keras. Berarti ada kesia-siaan konsumsi masyarakat yang berpotensi besar untuk dialihkan ke konsumsi susu.Kedua, Frisian Flag juga melihat, tahun depan, produksi susu nasional bisa tumbuh 10 persen-12 persen. Agar bisa mengikuti pertumbuhan pasar, Frisian Flag akan menginvestasikan 20 juta dolar AS. Uang ini akan dipakai untuk kembali meningkatkan kapasitas pabrik sebesar 10 persen."Kami juga berusaha menjamin pasokan susu untuk bahan baku produksi. Saat ini, 75 persen dari bahan baku pabrik masih merupakan susu impor. Sementara itu, 25 persen sisanya berasal dari 12 koperasi peternak susu sapi yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ujar Cees.Demi menjaga pasokan susu sapi di dalam negeri, perusahaan kerap mengadakan pelatihan bagi para peternak sapi. Misalnya, pelatihan mengenai cara meningkatkan produktivitas susu sapi serta cara menjaga agar mutu sapi terjamin.Yang sering terjadi pada peternak sapi lokal, mereka tidak sadar bahwa kebiasaan memandikan sapi sebelum memerah itu berpotensi memasukkan kuman dari kulit ke puting sapi. Selain itu, ketika sapi sakit, peternak kerap menyuntikkan antibiotik ke sapi.Padahal susu sapi yang mengandung antibiotik otomatis tidak akan lolos kualifikasi pabrik. Peternak harus menunggu seminggu agar pengaruh antibiotik dari susu yang diperah hilang. Pengetahuan peternak sapi lokal soal hal-hal ini minim sekali."Kami juga menyalurkan bantuan senilai Rp 4,49 miliar kepada peternak sapi perah yang tergabung dalam Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KBPS). Target kami adalah 6.500 peternak di Bandung Selatan. Bantuan tersebut telah disalurkan dalam bentuk pembangunan laboratorium analisis susu, percontohan kandang higienis, serta pelatihan dari pakar susu asal Belanda," katanya.Ketiga, Frisian Flag selalu berkomitmen untuk tidak mempromosikan susu formula seperti keputusan Menteri Kesehatan dan World Health Organization (WHO). Jika ada karyawan yang terbukti ketahuan mempromosikan susu formula, hukumannya adalah pemecatan.Keempat, Frisian Flag juga terus memberikan bantuan bagi masyarakat di lingkungan pabrik. Misalnya, mereka bekerja sama dengan sekolah-sekolah dan memberi informasi soal nutrisi, memberi kesempatan bagi anak-anak sekolah untuk melakukan kunjungan ke pabrik, juga kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan praktek kerja di perusahaan kami.Frisian Flag, orang Indonesia lebih mengenal dan menyebutnya dengan susu bendera. Pertama kali dipasarkan di Indonesia sejak tahun 1922, Frisian Flag adalah pemimpin pasar (market leader) untuk kategori susu keluarga di bawah naungan PT Frisian Flag Indonesia (FFI).Logo dengan simbol bendera dengan gambar hati berwarna merah adalah alasan mengapa orang menyebut Frisian Flag dengan Susu Bendera. Nama Susu Bendera terdengar lebih membumi, mudah diucapkan oleh orang Indonesia sehingga nama merek pun menjadi lebih dekat di hati masyarakat. Simbol bendera tersebut sudah menjadi ikon susu bagi masyarakat Indonesia.Untuk mempertahankan posisi sebagai market leader, Frisian Flag terus berupaya melakukan peremajaan merek (brand rejuvenation) agar merek selalu segar dan mampu mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern.Salah satunya adalah dengan memperkenalkan logo baru. Dengan tetap mempertahankan konsep logo yang hampir sama, simbol bendera dengan gambar hati berwarna merah mengalami perubahan desain dan terlihat lebih segar, dinamis, dan modern. Wordmark atau nama merek Frisian Flag berada di dalam bendera dengan ukuran yang lebih besar sehingga lebih mudah terbaca.Tidak hanya meluncurkan logo baru, Frisian Flag juga memperkenalkan kampanye baru dengan tagline “Raih Hari Esokmu”, menggantikan tagline lama “Nutrisi Untuk Maju”.Perubahan yang dilakukan Frisian Flag merupakan strategi pengembangan merek dan sebuah proses pemberian merek citra yang baru sehingga merek terlihat lebih atraktif, adaptatif, dan relevan dengan perkembangan zaman. Kita bisa menyebut proses tersebut rebranding.Di tengah kompetisi pasar yang semakin ketat, rebranding berupa perubahan logo dan tagline seperti yang dilakukan Frisian Flag menandakan adanya perubahan arah perusahaan atau strategi pemasaran. Selain itu, rebranding adalah salah satu upaya meningkatkan brand image dan brand awareness. Dengan memperkenalkan logo dan tagline baru, masyarakat seolah terus diingatkan bahwa merek Frisian Flag adalah produsen susu yang terpercaya dan mempunyai komitmen untuk mendukung masyarakat Indonesia meraih hari esok yang lebih baik dengan menyediakan berbagai produk bernutrisi tinggi.Sumber : www.waytodeal.com/web/frisianflag/about, jurnal MD JABODETABEK.
            

x