Kasus Pelanggaran yang menyangkut etika profesi di perusahaan akuntansi
1.
Latar
Belakang
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa
kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu,
misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu
organisasi.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itusendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
1.1 sanksi pelanggaran kode etik dalam pelanggaranetika profesi
a.Sanksimoral . Sanksi dikeluarkan dari organisasi Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota¬-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itusendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
1.1 sanksi pelanggaran kode etik dalam pelanggaranetika profesi
a.Sanksimoral . Sanksi dikeluarkan dari organisasi Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota¬-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran.
Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas
antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka
kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut
masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi
baru kemudian dapat melaksanakannya. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang
telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi..
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya.
Dalam kalangan Birokrasi yang merupakan motor
pengerak dari Sistem kepemerintahan sendiri memiliki Kode Etik yaitu PANCA
PRASETYA KORPRI. Sesungguhnya seseorang aparatur negara dalam melaksanakan
tugas tidak perlu dicambuki karena kode etiknya sudah tertulis dan tersirat,
tinggal yang bersangkutan mau melaksanakannya atau tidak. Apakah dalam
pelaksanaan tugas dan tanggungjawab mau mengacu pada kode etik yang ada atau
mengikuti selera.
Para pembaca silakan merefleksikan sendiri dengan menyaksikan perilaku dan sistem pelayanan yang ditampilkan oleh para abdi negara di negeri in
Para pembaca silakan merefleksikan sendiri dengan menyaksikan perilaku dan sistem pelayanan yang ditampilkan oleh para abdi negara di negeri in
1.1 Latar Belakang
Belakangan ini profesi
akuntan publik menjadi sorotan banyak pihak. Sorotan tajam diberikan karena
akuntan publik dianggap memiliki kontribusi dalam banyak kasus kebangkrutan
perusahaan. Profesionalisme akuntan seolah dijadikan kambing hitam dan harus memikul
tanggung jawab pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas kegagalan itu.
Munculnya pandangan skeptis terhadap profesi akuntan publik memang beralasan,
karena cukup banyak laporan keuangan suatu perusahaan, yang mendapatkan opini
wajar tanpa pengecualian, mengalami kebangkrutan justru setelah opini tersebut
dikeluarkan. Misalnya saja seperti kasus Enron yang melibatkan Kantor Akuntan
Publik (KAP) Arthur Andersen di Amerika Serikat yang berakibat pada menurunnya
kepercayaan investor terhadap integritas penyajian laporan keuangan. Dalam
makalah ini penulis akan menjabarkan profil serta kronologi dari kasus Enron.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Profil Perusahaan
Enron adalah
perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming
industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar
yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan
berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi
informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas
yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan
dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah,
kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit
yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
2.2 Kronologi Kasus ENRON
Sejak tahun 1985 Enron
Corporation menggunakan jasa Arthur Andersen. Andersen melakukan audit internal
dan audit external untuk Enron termasuk untuk kantor-kantor cabangnya. Enron
corporation adalah salah satu klien terbesar Andersen dengan kontribusi omset
sebesar $10 milyar per tahunnya.
Dalam rangka
memperbesar keuntungan yang selama ini telah diperoleh, dibukalah partnership-partneship
yang diberi nama “special purpose partnership”. Partner dagang yang dimiliki
oleh Enron hanya satu untuk setiap partnership dan partner tersebut hanya
menyumbang modal yang sangat sedikit (hanya sekitar 3% dari jumlah modal
keseluruhan). Orang awam pasti bertanya mengapa Enron berminat untuk
berpartisipasi dalam partnership dimana Enron menyumbang 97% dari modal.
Muncul pertanyaan dari
mana Enron membiayai partnership-partnership tersebut? Pembiayaan tersebut
ternyata diperoleh Enron dengan “meminjamkan” saham Enron (induk perusahaan)
kepada Enron (anak perusahaan) sebagai modal dasar partnership-partnership
tersebut. Secara singkat, Enron sesungguhnya mengadakan transaksi dengan
dirinya sendiri. Enron tidak pernah mengungkapkan operasi dari partnership-partnership
tersebut dalam laporan keuangan yang ditujukan kepada pemegang saham dan
Security Exchange Commission (SEC).
Lebih jauh lagi, Enron
bahkan memindahkan utang-utang sebesar $US 690 juta yang ditimbulkan induk
perusahaan ke partnership partnership tersebut. Total hutang yang berhasil
disembunyikan adalah $US 1,2 miliar. Akibatnya, laporan keuangan dari induk
perusahaan terlihat sangat atraktif, menyebabkan harga saham Enron melonjak
menjadi $US90 pada bulan Februari 2001. Perhitungan menunjukkan bahwa dalam
kurun waktu tersebut, Enron telah melebih-lebihkan laba mereka sebanyak
$US650miliar.
Manipulasi yang
dilakukan Enron selama bertahun-tahun ini mulai terungkap ketika Sherron
Watskin, salah satu eksekutif Enron mulai melaporkan praktek tidak terpuji ini.
Pada bulan September 2001, pemerintah mulai mencium adanya ketidakberesan dalam
laporan pembukuan Enron. Pada bulan Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian
sebesar $US618 miliar dan nilai aset Enron menyusut sebesar $US1,2 triliun
dolar AS. Pada laporan keuangan yang sama diakui, bahwa selama tujuh tahun
terakhir, Enron selalu melebih-lebihkan laba bersih mereka. Akibat laporan
mengejutkan ini, nilai saham Enron mulai anjlok dan saat Enron mengumumkan
bahwa perusahaan harus gulung tingkar, 2 Desember 2001, harga saham Enron hanya
26 sen.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam kasus ini terjadi
penyimpangan atau pelanggalaran yang dilakukan pihak perusahaan (enron) dan
pihak auditor. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen
menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan
pihak Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan
sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang
saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Kecurangan
yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika
profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku
profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The Big Five dan tidak berperilaku
profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan
keuangan dengan melakukan penyamaran data. Kasus ini memberikan gambaran
bagaimana sebuah pelanggaran etika dalam bisnis dan profesi seseorang dapat
berakibat besar bagi kelangsungan hidup perusahan serta berbagai pihak yang
terkait.
3.2 Saran
Menurut saya Kasus
Enron berawal dari gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan
yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat
(investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal.
Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen,
tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di
samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai
konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur
Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya
dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen
memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas
kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan
internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan
kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang
memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah
merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate
governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Yang
Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat
perhatian khusus dan tindakan tegas.
DAFTAR PUSTAKA:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/
. http://pemberianku.wordpress.com/peran-etika-dalam-profesi/
. http://pemberianku.wordpress.com/peran-etika-dalam-profesi/
